Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Kuliah Pancasila : Urgensi Kuliah Umum Pancasila

Materi Urgensi Kuliah Umum Pancasila ini dibahas pada pertemuan minggu ke-2 MKU Pancasila, Senin, 13 Maret 2017 oleh Bapak Abdul Rahman, SH. MH. Pada pertemuan minggu kedua tersebut dijelaskan bahwa suatu nilai dapat dikatakan telah terserap dalam diri seseorang bila orang tersebut mengimplementasikannya dengan baik. Seseorang bisa saja berkata bahwa dirinya sebagai warga negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bernegaranya. Namun, bila seseorang melakukan hal-hal yang sedikit bertentangan dengan nilai Pancasila, bisakah dikatakan bahwa orang tersebut berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 ? Bisa jadi orang tersebut belum menerapkan nilai Pancasila pada kehidupannya sebagai warga negara Indonesia dengan sepenuhnya. Permasalahan timbul dan kebutuhan akan mempelajari mata kuliah umum Pancasila terus dipertanyakan. MKU Pancasila sempat dihapus dari kurikulum oleh pemerintah. Mengikuti    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 3, mata

Kuliah Umum Pancasila: Pertemuan ke-1

Pertemuan 1 Senin, 6 Maret 2017, adalah hari pertama saya sekaligus pertemuan pertama saya dengan mata kuliah umum Pancasila yang akan diajarkan selama 1 semester oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH, MH. Pada pertemuan ke-1 itu, Bapak Abdul Rahman belum menjelaskan banyak tentang materi Pancasila itu sendiri. Namun, beliau banyak menjelaskan mengenai sistem perkuliahan MKU Pancasila. Beliau menjelaskan sistem perkuliahan tersebut termasuk dengan aturan-aturan serta sistematik pembahasan materi dari tiap-tiap pertemuan perkuliahan. Aturan yang pertama mengenai jumlah absensi dalam mata kuliah beliau. Dari 16x pertemuan, mahasiswa/i diwajibkan mengikuti perkuliahan minimal selama 12x pertemuan. Selain itu, beliau memberikan tugas untuk membuat blog kepada mahasiswa, dimana blog tersebut akan digunakan untuk meng- upload  tugas-tugas yang beliau berikan. Blog tersebut boleh diperkaya dengan ilmu pengetahuan di luar materi tentang Pancasila. Hyperlink, juga harus ada di tiap blog maha