Kuliah Pancasila : Urgensi Kuliah Umum Pancasila
Materi Urgensi Kuliah Umum Pancasila ini dibahas pada pertemuan minggu ke-2 MKU Pancasila, Senin, 13 Maret 2017 oleh Bapak Abdul Rahman, SH. MH. Pada pertemuan minggu kedua tersebut dijelaskan bahwa suatu nilai dapat dikatakan telah terserap dalam diri seseorang bila orang tersebut mengimplementasikannya dengan baik. Seseorang bisa saja berkata bahwa dirinya sebagai warga negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bernegaranya. Namun, bila seseorang melakukan hal-hal yang sedikit bertentangan dengan nilai Pancasila, bisakah dikatakan bahwa orang tersebut berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 ? Bisa jadi orang tersebut belum menerapkan nilai Pancasila pada kehidupannya sebagai warga negara Indonesia dengan sepenuhnya. Permasalahan timbul dan kebutuhan akan mempelajari mata kuliah umum Pancasila terus dipertanyakan. MKU Pancasila sempat dihapus dari kurikulum oleh pemerintah. Mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 Aya...